Kamis, 27 Maret 2014

DISBUDPAR LOTIM SIKAPI KELUHA ASOSIASI SOPIR


LOTIM- Dinas perhubungan komunikasi dan Informasi ( Dishubkominfo ) kabupaten Lombok Timur melalui kabid.angkutan Darat mohammad saleh menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait banyaknya angkutan umum yang sebelumnya memiliki plat kuning luar daerah kemudian tanpa prosedur yang jelas dimutasi menjadi plat kuning dalam daerah.

Hal itu disampaikan mohammad saleh ketika ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya ( rabu 26 maret 2014).memang kami pernah mendapat informasi terkait hal tersebut namun masih ditelusuri apalagi jenis kendaraan yang diduga dimutasi dari plat kendaraan pulau jawa itu adalah bis dan masuk dalam kategori angkutan kota antar kabupaten.jadi yang lebih memahami dan berwenang soal itu adalah DISHUBKOMINFO Provinsi tegasnya.namun jajarannya akan segera melakukan operasi bersama aparat kepolisian.karena sudah ada aturan tentang pelanggaran ijin trayek dan beroperasi tanpa ijin trayek.namun untuk lombok timur ijin trayek kini dikeluarkan oleh BPPT Lotim dan bukan lagi menjadi wewenang DISHUBKOMINFO.

Sebelumnya ratusan supir berkumpul di desa mamben daya menyatakan penolakan mereka terhadap banyaknya angkutan umum yg populer disebut "engkel"beroperasi di jalur trayek mereka.kendaraan umu tersebut setelah ditelusuri oleh pengurus Asosiasi sopir kendaraan dan angkutan umum ( ASKUM ) lombok ternyata adalah kendaraan yang dibeli dari luar daerah dan tanpa prosedur yang jelas tiba-tiba bermutasi menjadi plat kuning ( angkutan umum) dalam daerah.

Mereka menuntut pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten segera menghentikan operasional mobil angkutan umum asal luar daerah yang jumlahnya ditaksir sebanyak 50 unit.karena mereka tidak memiliki ijin yang sah dan lengkap.

Ketua asosiasi sopir kendaraan dan angkutan Umum ( ASKUM) tahir royaldi ketika ditemui radar mandalika disela-sela pertemuan supir tersebut menuturkan bahwa ada yang tidak beres dengan prosedur mutasi dan ijin trayek yang diberikan instansi terkait tersebut.ini merugikan para supir dan pemilik angkutan umum yang secara rutin dan prosedural mengurus dan memperpanjang ijin trayek.tegasnya..

Adapun untuk kabupaten Lombok timur sendiri terdapat 7.740 kendaraan wajib uji dari semua jenis termasuk kendaraan dinas pemerintah.dengan perincian mobil penumpang sejumlah 328,BIS ( termasuk Engkel ) sebanyak 411,dan mobil barang sebanyak 6601 unit.sesuai data terakhir.


Reported By : S.Hafizt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar