Kesepakatan itu terbentuk dalam kegiatan diskusi media bersama NGO yg bergerak terkait dengan permasalahan gender dan issue pengarusutamaan gender untuk memperkuat peran media untuk mendukung advokasi kebijakan yang responsif gender dan pro kemiskinan di rumah makan carpio aikmel ( selasa/25/3/2014 ).
Pengarusutamaan gender memang telah diatur oleh pemerintah pusat dengan terbitnya INPRES nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan untuk pelaksanaannya di daerah Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri No.67 tahun 2011. Selain itu bahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di seluruh indonesia telah menerbitkan PERDA terkait pengarusutamaan gender .namun sangat disayangkan implementasi dan aksi nyata dilapangan sebagai pengejawantahan berbagai aturan sakti pemerintah seringkali abai karena cenderung tak terkawal oleh NGO maupun oleh Media Massa.
Habib,aktivis ADBMI ( Advokasi Buruh Migran Indonesia ) Lombok Timur memaparkan bahwa budaya patriarkal dan pemahaman yg tak komprehensif terhadap issue gender oleh sebagian kalangan religius konservatif dan tokoh adat kemudian seringkali menjadi halangan dalam program pengarusutamaan gender.padahal kita seringkali salah memahami jika menyebut soal Gender.selalu saja kata gender identik dengan perempuan padahal dalam terminologi gender juga terkandung makna laki-laki dan perempuan karena keduanya memiliki peran imbal balik yang setara.gender adalah penyetaraan dan pembangunan berbasis keadilan.tegasnya.
Dalam kesempatan itu forum diskusi akhirnya membentuk forum komunikasi wartawan dan NGO yang nantinya menjadi dinamisator untuk terus mendorong publikasi yg komprehensif terhadap issue-issue dan persoalan pengarusutamaan gender.
Ini tugas kita untuk terus mengkawal kebijakan yang responsif gender dan pro kemiskinan.karena lombok Timur memiliki segudang permasalahan yang harus dituntaskan terkait gender.tegas Triyati,aktivis LBH APIK.
Reported by : Salman Hafiz

Tidak ada komentar:
Posting Komentar